TANAH BUMBU,NETWARTA.ID – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang yang mengakibatkan korban mengalami luka ditubuh.
Pelaku SY (50) menyerahkan diri ke Polsek Satui bersama kelurga dan di dampingi oleh LSM DAD ( Dewan Adat Dayak ) Satui.
Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar celana pendek berwarna hijau,satu lembar hitan,satu bilah senjata tajam jenis parang tanpa kumpang.
Polsek Satui dalam melaksanakan giat OPERASI SIKAT INTAN II 2023 diwilayah hukum Polsek Satui, Senin (25/9/23).
“Pelaku telah diamakankan dan dilakukan penyitaan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,”terang Kapolres ABP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP J Sinaga, Senin (24/9/23).
Penganiayaan yang terjadi pada Minggu (24/9/23) sekitar jam 11.00 Wita itu akibat aduk mulut antara pelaku dan korban terkait urusan dagangan.
Terpancing emosi pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban dan mengenai bagian kepala atas dan pinggang sebelah kiri bagian belakang.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana di maksut dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP. (Relres/Netwarta).
Terkait