Batulicin – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 3 remaja masing masing berinisial AM (19), AR (19) dan MZ (20).
Ketiganya diamankan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu dan bertransaksi barang haram di Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu,Selasa (2/8/22).
Ketiga tersangka telah diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 2 (dua) unit telpon genggam.
“Tersangka AF dan AR diamankan lebih dulu saat keduanya tengah berjalan kaki berdua. Saat diringkus AF sempat membuang barang bukti paket,” terang Kasi Humas Polres, AKP I Made Rasa, Kamis (4/8/22).
Penagkapan ketiga tersangka narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dimana pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 Sekira pukul 00.30 WITA berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria bernama AF, AR dan MZ ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Dari keterangan polisi barang haram yang dimiliki dibeli dari MZ (20) yang kini juga telah diamankan di tempat berbeda. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel).
Terkait