Rakor Tim PAKEM Tanah Bumbu di Aula Kejaksaan Negeri Tanbu, Senin (1/8/22).
Batulicin – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,Senin (1/8/22) di Aula Kejaksaan Negeri Tanbu mengeluarkan beberapa poin rekomendasi.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyikapi terhadap aliran/kegiatan keagamaan yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.
Rakor dipimpin langsung Wakil Ketua Tim Pakem yang juga Kasi Intel Kejaksaaan Tanah Bumbu,Rizki Purbo Nugroho untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Rakor PAKEM untuk meningkatkan kerja sama dan sinergisitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat,”terangnya saat membuka rakor.
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan oleh tim PAKEM Kejari Tanbu terhadap kegiatan/aliran yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Rakor PAKEM dihadiri oleh sejumlah anggota yang terdiri atas internal Kejari,Kemenag Tanbu,Dinas Kesbangpol,TNI-Polri, MUI,Camat dan Kepala Desa serta perwakilan masyarakat.
Dalam rakor ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM juga menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait kegiatan aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
Berdasarkan evaluasi deteksi Tim Pakem Tanah Bumbu menyebutkan ada dua kegiatan aliran/paham keagamaan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Terhadap dua kegiatan keagamaan tersebut Pakem Tanah Bumbu mengeluarkan beberapa poin rekomendasi yang berisi agar kegiatan keagamaan tersebut dihentikan sampai terpenuhinya beberapa syarat yang ditetapkan.
Pihak tim Pakem juga mengambil langkah tegas mencegah berkembangnya ajaran yang dinilai menyimpang tersebut.
“Pertama keterbukaan,kegiatan keagamaan harus dilaksanakan secara terbuka, tidak menimbulkan kesan eksklusif kami meminta kepada mereka untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan masyarakat,”tambahnya.
Dengan keterbukaan itu dapat mencegah praduga masyarakat yang memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).