Batulicin,wartatanbu.co.id – Tim Unit Resmob Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SA (21 Tahun), Rabu (27/7/22).
Penangkapan itu berawal dari giat petugas kepolisian Resort Tanah Bumbu yang telah menerima laporan dari korban yang ditindaklanjuti penyelidikan pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 skj 12.00 wita.
“Tim Unit Resmob Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku SA terkait dugaan tindak pidana Curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” terang Kasi Humas Polres, AKP I Made Rasa, Kamis (28/7/22).
Pemilik kendaraan menuturkan,dirinya memarkirkan sepeda motor di halaman rumahnya di Jalan Karya Still Kelurahan Batulicin,Selasa (26/7/22) malam sekira 21.00 Wita.
Korban kemudian tertidur dan keesokan harinya Rabu (27/7/22)Â saat korban memeriksa sepeda motor di halaman rumah namun korban sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 Juta dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut .
Atas perbuatannya pelaku akan diejerat pasal tindak pidana curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Relres).
Terkait