Terekam CCTV,Pencuri Sembako Diringkus Polres Tanbu

0
178
Batulicin – Personil unit reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian bahan pokok berupa bawang dan beras.
Aksi pelaku terekam CCTV korban, pelaku diringkus polisi berdasarkan adanya laporan korban yang telah berulangkali mengalami kehilangan barang dagangan. Tak hanya itu korban juga kehilangan 1 unit sepeda motor. Korban menduga pelakunya dilakukan oleh orang yang sama.
“Setelah mendengarkan keterangan korban,tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA (37),” terang kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, Sabtu (17/9/22) dalam release resminya
Dijelaskqn,kejadian berawal sejak 3 Agustus 2022 lalu di jalan Hasta Karya I RT. 03 Desa Pagarruyung Kecamatan Kusan Hilir korban telah kehilangan 1(satu) karung bawang merah dengan berat 48 (empat puluh delapan) kg yang diletakkan teras depan rumah
Selanjutnya pada Jum’at 5 Agustus 2022 yang sama sekira jam 05.00 Wita pelapor juga kehilangan barang berupa 1 (satu) unit sepeda lipat yang diparkir diteras depan rumah.
Tidak cukup sampai disitu,pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 04.00 Wita pelapor juga kehilangan 1(satu) karung kacang hijau seberat 25 (dua puluh lima) kg dan 1 (satu) karung beras pagatan seberat 27 (dua puluh tujuh) kg yang juga diletakkan di atas bak mobil Pic Up.
Atas semua kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.251.500,- (Empat Juta Lima Ratus lima puluh satu ribu lima ratus) rupiah.
“Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA pada Jum’at 16 September 2022 sekira pukul 19.30 wita dengan dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah flashdisk 2 GB yang berisikan rekaman CCTV,1(satu) karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg serta 1 (satu) karung beras  berat 14 kg.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHP JO Pasal 362 KUHP. (Wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here