Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus, Orang Dewasa Naik Transportasi Umum Wajib Booster

0
173
Jakarta – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan terbaru ini, PPDN berusia lebih dari 18 tahun yang bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau boosterCovid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum boosteruntuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” demikian bunyi SE tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (26/8/2022).
Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. Selain wajib booster, PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasilnegatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suharyanto.
Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru:
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here