Batulicin,wartatanbu.co.id – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan remaja 22 tahun yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Vetran Desa Barokah Simpang Empat,Sabtu (23/7/22).
Tersangka PA (22) kini diamankan barang Bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram (dengan berat bersih seberat 1,54 gram),1 (satu) buah Handphone,1 (satu) bungkus plastik klip.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Senin (25/7/22).
Turut diamankan juga 1 (satu) buah tas belanja indomaret warna biru,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak jam tangan.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya pada Sabtu (23/2022 sekira pukul 02.30 WITAÂ di dalam sebuah rumah di Jl. vetran Desa Barokah Simpang Empat polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Relres).
Terkait