Simpan Sabu,Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

0
137
Batulicin,wtv.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengguna barang haram narkotiba jenis sabu.
Tersangka HR (37) dan rekannya RA(55) diamankan polisi pada Sabtu (26/11/22) sekira pukul 16.50 WITA di sebuah rumah diJalan Transmigrasi Km 17 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat.
“Setelah dilakukan penangkapan,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas,AKP Saryanto,Selasa (29/11-22).
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah tas warna hitam,dan 2 (dua) buah handphone.
Berawal dari penangkapan terhadap tersangka HR (37) pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 16.50 Wita dijalan Transmigrasi Km 17 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dimana dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram (berat bersih 0,46 gram), dan 2 buah handphone.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RA di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi km. 17 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Kab. Tanah Bumbu, dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti kini di bawa ke Polres Tanah Bumbu.(relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here