Simpan Ekstasi,Pria 23 Tahun Diamankan Aparat Polres Tanbu

0
215
Batulicin,Wartatanbu.co.id – Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis ekstasi.
Polisi yang mengamankan pelaku AL (23) berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 5 butir yang diduga akan dikonsumsi dan dijual tersangka.
Dugaan tersebut diperkuat juga dengan ditemukannya barang bukti lain berupa satu kotak rokok, klip plastik untuk menyompan ekstasi dan satu buah handphone.
“Saat diamankan polisi menemukan barang bukti ekstasi yang diduga milik tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, Senin (20/8/22).
Tersangka pemilik barang haram tersebut diamankan polisi pada Sabtu (20/8/22 sekira 03.15 Wita di Jalan Kodeco Desa,Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka kini diamankan beserta barang bukti diantaranya 5 (lima) butir narkotika jenis Extacy warna biru  berat 1,67 gram,1 (satu) Unit Hp,1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) lembar plastik klip. (Wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here