Simpan 33 Paket Sabu,Pria 52 Tahun Diamankan Polres Tanbu

0
233
Batulicin,wartatanbu.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SB (52 tahun) yang menyimpan 33 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Polisi menduga 33 paket sabu itu akan diedarkan tersangka kesejumlah pengguna barang haram tersebut.
“Tersangka diamankan polisi di sebuah rumah di desa Pulau satu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (14/7/22) sekira pukul 22.00 Wita,” terang Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa dalam rilis resminya.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram,1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam,1 (satu) buah sendok sabu warna bening,1 (satu) buah tabung warna hitam,1 (satu) buah plastik warna hitam,1 (satu) bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, tersangka dan barangbukti kini dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here