Batulicin,wartatanbu.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan RM remaja 18 tahun sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Pria itu nekat menyebar screen shot (tangkapan layar) foto tak patut mantan kekasihnya.
Pelaku mengaku sakit hati karena diputus oleh korban yang tidak lain mantan kekasihnya sendiri.
Korbannya WA (20 tahun) warga Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 2 buah gambar tangkapan layar (screen shoot) yang memperlihatkan foto tak pantas mantan kekasihnya,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Selasa (12/7/22).
Pelaku telah diamankan petugas di rumahnya, Sungai Danau Kecamatan Satui,Jumat (8/7/22) sekira pukul 18.00 Wita.
Sementara itu korban menuturkan, dirinya mengetahui tindakan pelaku telah menyebar foto dirinya berdasarkan informasi dari kawan korban.
Dimana foto tersebut telah disebar melalui status salah satu akun media sosial WhatsApp milik tersangka.
Berdasarkan laporan korban,anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait laporan itu dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 02.30 Wita.
Tersangka kini telah diamankan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat atas perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentrasnmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Relres).
Terkait