Batulicin,Netwarta.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di back up Polsek Pulau Laut Barat (Lontar) telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan angkutan batu bara.
Tersangka berinisial ID (38) diamankan petugas pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wita di Desa Semaras Rt. 03 Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas Polres AKP J.Sinaga menjelaskan,dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka dilakukan sejak 29 januari hingga 14 Pebruari 2023 di areal wilayah konsesi atau areal kerja PT. Borneo Indobara (BIB).
Dimana kawasan tersebut masuk lokasi pertambangan PT. Borneo Indobara (BIB) yang terletak di Desa Angsana / Bunati Kecamatan Angsana Tanah Bumbu,
“Pelaku seolah – olah telah mamuat batu bara milik PT. BIB dan mengeluarkan surat hasil timbangan yang kemudian melakukan penagihan berdasarkan Invoice yang di keltarkar oleh pihak PT. BIB,”jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga melibatkan pelaku lain yang di duga sebagai Vendor.
Atas tindak pidana tersebut,PT. Borneo Indobara diperkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp.711.134.335.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.(rel).
Terkait