Satreskrim Polres Tanbu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

0
128
Batulicin,Netwarta.id – Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan,berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku ditangkap personil kepolisian Unit II Tipidter SatReskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, di pimpin Ipda Anzhari Mattenete, S.Tr.K saat melakukan aktifitas bongkar muat BBM di Jalan Insgub, Desa Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,Rabu (11/1/23).
“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 500 liter solar,”terang Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas,AKP Saryanto, Kamis (11/1/23).
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit mobil yang digunakan oleh pelaku beserta 500 liter BBM subsidi jenis solar yang di muat di dalam jerigen plastik dengan kapasitas 25 liter.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here