RSUD Tanbu Menuju RS Tipe B,Ganti Nama Jadi Amanah Husadah

0
208
Direktur RSUD DHAAN Tanah Bumbu, dr. Muhammad Yandi Noorjaya. (foto:Desy).
Batulicin,Netwarta.co.id – Direktur RSUD Tanah Bumbu,dr H A Abd Rahman Noorjaya mengatakan,pergantian nama Amanah Husada diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan rumah sakit.
Untuk meningkatkan pelayanan salah satunya menuju rumah sakit tipe B,
RSUD DHAAN membangun ruang Intensive Care Unit (ICU) dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan.
“Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan visitasi oleh tim dari Provinsi Kalimantan Selatan ke RSUD DHAAN, untuk memberikan rekomendasi terkait dengan syarat standar rumah sakit tipe B,”ujarnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Pengembalian nama Amanah Husada sesuai dicabutnya Perda Nomor 10 Tahun 2013 juga adanya keinginan pihak RSUD meningkatkan status dari tipe C ke tipe B.
Dirinya berharap dengan perubahan RS tipe B ini nantinya akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Tahun ini , tahap pertama kita mengetkan  ada 10 tempat bangunan ruang tidur ICU yang selesai.Tahun depan rencanyan10 tempat tidur kita bangun lagi,”tambahnya.
Selain itu tambahnya,menuju Rumah sakit tipe B salah satu rekomendasi yang harus dibenahi yakni bangunan ICU dan tempat tidur pasien yang belum memenuhi syarat standarnya sehingga perlu dipenuhi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah, SE, MH menyatakan DPRD akan menyetujui pengembalian nama RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) menjadi Amanah Husada.
Dengan perubahan itu maka akan berubah juga bisa nama dan tipenya di ke Kementerian.
“Kalau pemerintah daerah meminta ya kita setujui mengembalikan nama asal RSUD milik pemerintah itu, nama Amanah Husada memang sudah familiar,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas tiga buah Raperda.
Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu.
Raperda itu, menurut H. Upi, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan.(ds/rsb/netwol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here