Rapat Paripurna Raperda RTRW Tanbu 2023-2043 Fokus Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

0
116
Batulicin,Netwarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu  melaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022-2043, bertempat di Ruang paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (16/2/2023).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum,Andi Aminuddin,Wakil Ketua DPRD,Said Ismail kholil Alydrus,perwakilan Forkompimda, serta Perangkat Daerah.
Bupati menjelaskan,terkait RTRW Kabupaten Tanah Bumbu sudah di usulkan untuk dilakukan perubahan ruang sesuai perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Disampaikan bupati,beberapa hal yang mendasari Raperda ini diantaranya untuk memenuhi salah satu syarat pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus melalui penyusunan kembali RTRW.
Selanjutnya, adanya penyesuaian perubahan kawasan hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikaluarkan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Selain itu pula, Raperda RTRW ini untuk mengakomodir penyesuaian pengembangan kawasan pertanian berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Perda RTRW Tanah Bumbu tahun 2017-2037.
Lebih jauh bupati menjelaskan, bahwa inti dari rancangan perubahan RTRW tersebut, pemerintah ingin menegaskan, bahwa Kabupaten Tanah Bumbu ingin memperluas kawasan ekonomi khusus. Disamping untuk pengembangan daerah pertanian, daerah pariwisata, dan tentu saja pemukiman.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail kholil Alydrus menyampaikan harapannya terkait hasil Rapat Paripurna terkait RTRW mengungkapkan pengajuan substansi ini sudah dilaksanakan dengan nota kesepakatan dengan penandatanganan dan akan dilaksanakan tindak lanjut, dengan harapan Perda RTRW 2023-2043 nantinya bisa diterima oleh masyarakat.
Ia berharap Raperda RTRW ini, ke depan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan sesuai harapan masyarakat Tanah Bumbu. (Alam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here