Prokes 3 M Polsek Batulicin Sasar Pengunjung Pasar dan Pengguna Jalan

0
382
Batulicin – Personil Polsek Batulicin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dengan menyasar  para pengunjung pasar maupun pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, Senin (6/4/21)
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar prokes dalam rangka pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan khusunya penggunaan masker.
“Dengan tertib melaksanakan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak menjadi salah satu bentuk upaya  memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19,”terang Kapolsek Batulicin,Jody Dharma, S.Tr.K., M.H di Batulicin.
Selain memberikan sanksi sosial kepada pelanggar prokes, tak lupa petugas juga membagiakn masker gratis kepada pelanggar.
Tak itu saja, operasi yustisi juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.*
*Tribratanewstanbu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here