Polsek Satui Amankan Pengedar Sabu, Sita Sejumlah Paket Sabu dan Uang Tunai

0
164
Batulicin,Netwarta.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan,berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka berinisial AA  (23) itu berawal saat anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku,polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan uang tunai,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKPB Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (15/1/23).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A / 06 / I / SPKT UNIT RESKRIM SEK SATUI / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal  11 Januari 2023.
Selanjutnya,anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dilokasi penangkapan,Rabu (11/1/23) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Provinsi RT. 004 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan polisi menyita 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram,3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram,serta 6 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
Selain itu turut diamankan 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 buah kotak kacamata warna hitam.
Petugas juga mengamankan Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya tersnagka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here