Batulicin,Netwarta – Petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Karang Bintang, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Senin (1/5/2023).
Saat diamankan polisi, tersangka YB (32) kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu di saku celana dalam bagian belakang.
“Pengakuan tersangka, paket sabu tersebut ia peroleh dari rekannya (RH) di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto,Selasa (2/5/23).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui anggota Polsek Karang Bintang terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa Karang Bintang.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan, Senin (1/5/2023) sekira Jam 17.00 WITA di Jembatan Pemasiran Desa Karang Bintang Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,50 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor mio sporty warna biru dengan Nopol DA6255 ZW.
Akibat kejahatan tersangka disangkakan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Bintang guna proses lebih lanjut. (Netwarta).
Terkait