Polres Tanbu Ungkap Motif Pria Nekat Bakar Rumah Senilai 200 Juta

0
157
Batulicin,wartatanbu.co.id – Polres Tanah Bumbu mengungkap motif pembakaran rumah yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria,tersangka pembakaran rumah tersebut pada Minggu (13/11/22).
Menurut pengakuan tersangka MA (33) ia melakukan tindakan itu akibat kesal tidak menemukan titik temu terkait persolan surat tanah yang dipersoalkan keluarga tersangka.
“Motifnya tersangka kesal karena rumah yang dibakar tersangka memiliki 3 segel, tersangka mencoba menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu.Sehingga tersangka kesal merusak dan membakar rumah tersebut,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Ibrahim Made Rasa,Minggu (13/11/22).
Akibat perbuatan tersangka, korban HE (52) yang beralamat di Gang Latipe Desa Wiritasi Kusan Hilir diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp 200 juta.
Peristiwa pembakaran rumah itu sendiri diketahui korban melalui imformasi yang diterima dari salah satu kerabat korban yang melaporkan bahwa tersangka telah telah membakar rumah korban yang berukuran 5×16 Meter sekitar jam 16.30 Wita.
Atas kejadian tersebut rumah pelapor habis seluruhnya terbakar dan hanya meninggalkan puing-puing sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Rupiah.
“Tersangka telah diamankan petugas saat berada di rumahnya di Desa Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir,”imbuhya.
Atas perbuatannya, tersangka akan di tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Relres).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here