Batulicin,wartatanbu.co.id – Kepolisian Resor Tanah Bumbu melalui Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam telah mengamankan satu orang pria tersangka dugaan tindak pidana judi online.
Tersangka KH (30) diamankan polisi di saat berada di Jalan Raya Kampung baru Desa Sejahtera Kecamatab Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu,IPDA ANZHARI MATTENETE S.Tr.K, pafa Sabtu (27/8/22) sore.
“Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah uang diduga hasil transaksi senilai Rp.1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 2 unit Handphone disita sebagai alat transaksi,” terang Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, Sabtu (27/8/22).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya sebuah loket penukaran Chip situs permainan yang memuat konten perjudian di Jalan Raya Kampung Baru Desa Sejahtera Kecamatan Simpang.
Berdasarkan pemeriksaan dan temuan barang bukti dilokasi kejadian polisi kemudian menetapkan KH sebagai tersangka pemilik sekaligus penjual Chip online.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) Buah Banner bertulisan jual CHIP DOMINO, uang tunai Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),2 (dua) Unit Handphone serta 1 (satu) Lembar Daftar Harga Chip Domino.
Terkait