Batulicin,Netwarta.id – Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka yang juga masih berstatus anak dibawah umur tersebut di ringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada Kamis (11/5/23) sekirar pukul 09.00 WITA di Kecamatan Kusan Hulu.
“Tersangka sudah diamankan petugas sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,”terang kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto.
Sebelum melakukan aksi bejatnya,tersangka terlebih dahulu melakukan pencurian didalam rumah korban, Rabu (10/5/23) sekira pukul 14.00 WITA.
Dalam melakukan askinya pelaku masuk lewat pintu belakang rumah korban kemudian melakukan penganiayaan,pemerkosaan serta pencurian.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 365 KUHP.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dinataranya 1 buah parang dengan kumpang warna coklat.pakaian dalam korban dan barang bukti lainnya.
Kini tersangka beserta barang bukti kejahatan telah diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.(net)
Terkait