Polres Tanbu Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

0
105
Batulicin,wartatanbu.co.id – Polres Tanah Bumbu melalui Unit Resmob Satreskrim,Unit Kamneg Sat Intelkam yang dibackup Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus pria tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka JA (49) diringkus polisi pada Selasa (18/10/22) sekira 20.30 Wita di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalomantan Timur.
Pelaku diamankan polisi atas dugaan telah mealkukan tindak Pidana Persetubuhan Anak DIbawah Umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.
“Benar,telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka JA terhadap korban secara paksa sebagaimana laporan keluarga korban,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, Rabu (19/10/22).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi,tersangka bahkan telah melakukan aksi bejatnya itu terhadap dua korban yang berbeda.
Dugaan aksi bejat pelaku itu sendiri dilakukan tersangka pada 18 Februari 2022 dirumah pelapor di Kecamatan Mantewe.
Dari pernyataan keluarga korban, peristiwa yang dialami korban mengaku sudah 3 (tiga) kali dipaksa melakukan hal itu.
Setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan pada Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 skj 20.30 wita giat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur dan berhasil meringkus pelaku.
“Tersangka telah diamankan polisi saat berada Di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupatem Paser Kaltim,”pungkasnya Atas perbuatannya pelaku alan dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014
Tindak Pidana Persetubuhan Anak DIbawah Umur sebagaimana yang di maksud dalam Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. (Relres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here