Polres Tanbu Amankan Remaja Penganiaya Karyawan Toko Ponsel di Plajau

0
270
Batulicin,wartatanbu.co.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang remaja pelaku tindak penganiayaan di salah satu toko ponsel di Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka berinisial IS (18 tahun) ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan penganiyaan dan pengrusakan di toko Ponsel Lisda Cell Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (30/8/22) sekira pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan keterangan polisi,tindakan penganiayaan dan pengrusakan dipicu akibat ketidakpuasan pelaku terhadap pelayanan di Toko ponsel yang merasa tidak puas dengan pelayanan di toko ponsel tersebut.
“Jadi berawal saat pelaku menyerahkan handphone beserta biaya servis kepada korban. Namun setelah pelaku akan mengambil hp miliknya, korban mengatakan bahwa hp pelaku tidak bisa diperbaiki lagi,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Rabu (31/8/22).
Korban HH (17 tahun) kemudian mengembalikan handphone milik pelaku dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan pelaku sebelumnya sejumlah Rp.435.000.
Merasa tak puas dengan pelayanan korban pelaku kemudian emosi saat tahu bahwa kerusakan hp miliknya justri makin parah sebelum diperbaiki.
Pelaku tidak terima dan mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya Hp miliknya tersebut masih dalam keadaan nyala sewaktu diserahkan kepada korban.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, selanjutnya  pelaku emosi dan langsung menarik paksa rambut korban dan memukul korban dibagian kepala berkali kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian pelaku memukul lemari kaca estalase yang berisikan HP dan sparepart HP hingga lemari kaca tersebut pecah, selain itu pelaku juga mendorong lemari kaca lainnya dengan menggunakan pinggangnya hingga lemari kaca beserta isinya jatuh dan pecah.   
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki, selain itu korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) buah layar sentuh Hp berbagai macam merek dan type dalam keadaan Rusak. 42 (empat puluh dua) buah LCD HP berbagai macam merek dan type dalam keadaan rusak.
Selain itu polisi juga mengamankan satu bungkus pelastik pecahan Kaca lemari Estalase dan 1(satu) buah flash disk yg berisikan rekaman cctv.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP. (Relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here