Polres Tanbu Amankan Pria Pelaku Dugaan KDRT

0
131
Batulicin,wartatanbu.co.id – Polisi mengamankan pria berinisial AR (47 tahun) yang diduga telah melakukan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri YA (47 tahun).
Dihadapan polisi korban KDRT menuturkan, perbuatan penganiyaan terhadap dirinya dilakukan AR yang merupakan suaminya sendiri saat dirinya berada dibawah pohon sawit di Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu pada Sabtu (30/8/22) lalu.
Dugaan penganiyaan berawal saat istri tersangka meninggalkan rumah karena diusir oleh tersangka. Saat korban menunggu angkutan kota untuk menuju kesuatu tempat tiba tiba pelaku datang dan memaksa korban untuk kembali kerumah.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk kembali dengan menarik tas korban namun tidak diindahkan oleh korban dan terus menolak.
“Karena menolak untuk kembali kerumah pelaku kemudian memaksa korban dengan kekerasan hingga mata korban mengalami memar,”terang Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa, Rabu (10/8/22).
Akibat perbuatannya akan dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here