Batulicin,wartatanbu.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kayu milik PT JAM.
Tersangka berinisial WA (45) diamankan polisi di Jalan Raya Kodeco Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang,Kamis (29/9/22).
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit dump truk. Polisi juga mengamankan pemilik truk,”terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa,Jum’at (30/9/22).
Dugaan awal pencurian kayu dilaporkan pihak perusahaan yang telah menemukan adanya bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM.
Aksi pencurian kayu yang dilakukan tersangka pada 07 September 2022 sekira pukul 22.00 Wita di PT. JAM jalan kodeko Km 26 Desa mantawakan mulya Kecamatan Mantewe Kab Tanah Bumbu.
“Berdasarkan laporan dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian,benar telah di temukan bekas penebangan kayu sengon sebanyak 11 (sebelas ) pohon, dan juga didapati 1 (satu) unit Truck yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu,”tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakn pasal terkait dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tanah Bumbu untuk proses selanjutnya. (Relres/wtol)
Terkait