Batulicin,Netwarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit disalah satu kebun milik warga di Desa Sungai Kupang Kotabaru.
Penangkapan tersangka MJ (32) yang berprofesi sebagai petani itu berawal dari laporan rekan korban YA (44) yang menyatakan telah terjadi aktifitas mencurigakan yang diduga pencurian buah sawit miliknya.
Menerima laporan korban,Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang Di Back Up Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang dipimpin Kapolsek Mantewe IPTU DANANG EKO PRASETYO Sos.,M.M langsung menuju lokasi.
“Bahwa pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian sawit yang dilakukan oleh tersangka MJ,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto,Minggu (30/1/23).
Pelaku pecurian buah sawit di Jalan Provinsi Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Minggu (29/1/23) sekira pukul 01.00 Wita telah diamankan petugas.
Berdasarkan LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK MANTEWE/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 28 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 Buah Tojok,buah sawit 1.350 Kg,1 Unit Mobil Pick Up yang digunakan tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) berikutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek mantewe guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Rel).
Terkait