Batulicin,Netwarta.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan 2 pelaku penyimpan obat daftar G tanpa izin edar.
Kedua pelaku yang salah satu diantaranya diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diamankan petugas di sebuah rumah di Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Sabtu (29/4/23).
“Dari tangan tersangka SK, petugas menemukan ribuan butir obat keras jenis Carnophen / Zenith yang di simpan dalam tas belanja di dapur rumah pelaku ,”terang Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto,Sabtu (29/4/23).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan diamankan tersangka lainnya berinisial HD.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sebanyak 2.470 butir obat keras jenis Carnophen / Zenith beserta 2 Unit telepon genggam,dan tas tempat menyimpan barang.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (relres/netw).
Terkait