TANAH BUMBU,WARTATANBU.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan 2 pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan polisi saat berada di Jalan Kodeco Km 54Â Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu, Senin (7/11/23).
Selain mengamankn tersangka SU (31) dan rekannya AP (38) polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, serta 2 unit handphone .
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, dan 1 unit handphone,”terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP J Sinaga.
Seperti diwartakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Mantewe.
Anggota Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin (6/11/23) sekira pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah Jl. Kodeco Km. 54 Batu Harang Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kab. Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan 2 tersangka.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.(relres).
Terkait