TANAH BUMBU – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,Polres Tanah Bumbu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria AR (27) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Taman Edukasi Simpang Empat Tanah Bumbu.
Peristiwa raibnya sepeda motor korban di kawasan Edukasi Simpang Empat,Jum’at (27/11/23) terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan bekas mesin ATM BRI.
Setelah di tinggalkan kurang lebih 1 jam, saat korban ingin pulang didapati sepeda motor yang di parkir sudah tidak berada di tempat.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat.
“Berdasarkan laporan korban, petugas bergerak cepat dan telah mengamankan pelaku pada senin 20 November 2023 sekira 19.00 Wita di depan GYM Jl. Ahmad Yani Desa Pasar Baru Kusan Hilir,”terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP J Sinaga,Senin (20/11/23).
Tersangka kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejatahan berula 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2017 beserta STNK.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP terkait tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.(rel/wt).
Terkait