Polisi Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan Siswi

0
140
Batulicin,wartatanbu.co.id – Petugas kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu telah mengamankan 1 orang pria atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Tersangka AN (25) diamankan polisi,Rabu (09/11/22) sekira pukul 22.21 Wita atas dugaan telah melakukan tindak kekerasan berupa penganiayaan tehadap korbannya siswi 18 tahun.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 15.30 wita di Jalan Karang Jawa Gg Karang Anyar Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Berawal saat korban keluar bersama teman perempuannya bernama RK  dan teman lelaki RK pada 12.00 wita dan sampai dikos teman korban.
Tidak berselang lama,rekan korban datang ke kos teman korban dan langsung marah marah ke korban.
Korban pun masuk ke kamar kos tersebut namun disusul oleh pelapor. Korban di pukul di tangan dan ditendang dikaki yang menyebabkan memar pada lengan dan kaki korban.
Tak terima perlakuan itu, korban melapor kePolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaju akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (Relres).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here