Jakarta – Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri hari ini merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIMNasional Presisi).
Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
“Aplikasi Sinar ini adalah aplikasi pertama di dunia, karena saya sudah bertanya kebeberapa Negara baru kita yang memiliki pelayanan perpanjangan SIM dengan sistem online,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati (13/4/2021).
Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIMA dan SIM C lewat aplikasi Sinar.
Menurut Djati, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Tak cuma itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan Samsat Digital Nasional.
Pelayanan itu juga kemungkinan akan diluncurkan pada akhir April 2021.
*Gridoto