TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD mengesahkan 2 buah Raperda untuk menjadi peraturan daerah (Perda) yakni penyelenggaraan jalan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda pengesahan 2 Raperda dihadiri Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka,Selasa (31/10/23).
Sekda menyampaikan, pengesahan raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia.
Dimana salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota.
“Jumlah penduduk kita harus up date terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus reel,” katanya.
Demikian juga rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.
Administrasi kependudukan ini lanjut Sekda sangat strategis dalam melakukan pengambilan kebijakan. Ambo mencontohkan, selisih data kemiskinan menurut BPS dan Pemerontah daerah.
“Ada 16 ribu, namun setelah Tim turun ternyata setelah meneliti kebawah itu hanya ada 5000an orang miskin.,”ucapnya.
Meski adanya peraturan daerah kependudukan, kantong kemiskinan dapat di petakan dan diintervensi sesuai ketentuan.
Menurutnya, Ini penting kerena harus menyadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.
Terkait Perda jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171. Yang mana jalan tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Kabupaten.
“Dengan perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, propinsi, maupun kabupaten,” pungkasnya. (ewn/wt).
Terkait