Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada, Kamis (15/7/22).
Adapun Raperda tersebut yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo menyampaikan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.
“Salah satunya yakni dengan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata,” terangnya.
Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM.
Kemudian ia juga mengatakan, menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
“Melalui Raperda ini dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diinginkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Rsb)
Terkait