Batulicin,Netwarta.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Mantewe,Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
Peristiwa penganiayaan terjadi Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Kodeco Km. 58 Desa Gunung Raya Kecamatab Mantewe Tanah Bumbu.
Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap pria berinisial BS (51).
“Pelaku AR (26) sudah diamankan petugas pada Selasa 11 Juli 2023 sekira 03.00 Wita di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu,”terang Kapolres AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP J Sinaga, Rabu (12/7/23).
Akibat penganiayaan tersebut,korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan lengan kanan bagian belakang. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Mantewe dan dirujuk ke RSUD. H. ANDI ABDURRAHMAN NOOR.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
“Untuk motif penganiayaan belum diketahui karena korban saat ini masih berada di ruang ICU dan belum bisa dimintai keterangan,”tambahnya.
Penangkapan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Mantewe dipimpin oleh Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko .P, S.Sos, MM.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Polsek Mantewe untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Rel/netw).
Terkait