Batulicin,NETWARTA.ID – Petugas kepolisian Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti paket narkoba jenis sabu di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan di kawasan jalan Arjuna Batulicin,Kecamatan Batulicin.
Penemuan barang haram tersebut setelah polisi melakukan penggeledahan dalam sebuah mobil saat melakukan patroli rutin Operasi Sikat Unit Reskrim Polsek Batulicin,Polres Tanbu Polda Kalimantan Selatan,Sabtu (1/4/ 2023) sekira pukul 21.00 WITA.
“Petugas curiga ada mobil berhenti dipinggir jalan,kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan narkoba jenis sabu,” terang kapolres Tanah Bumbu,AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas,AKP Saryanto,Minggu (2/4/23).
Tersangka NA, pria 42 tahun yang kemudian diketahui merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru langsung diamankan petugas.
Bersama tersangka,polisi juga turut mengamankan sejumah barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu berat 25,78 gram,1 buah Handphone, dan barang bukti lainnya.
Polisi juga turut mengamankan 1unit mobil Avanza yang digunakan tersangka.
Seperti diwartakan, dalam giat Ops Kewilayahan Operasi Sikat Intan I 2023 yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Dimana saat melaksanakan patroli di kawasan jalan Arjuna Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,petugas mendapati adanya 1 unit mobil Avanza warna hitam yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Karena mencurigakan, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil. Dan hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor sebesar 25,78 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Polsek Batulicin untuk pemeriksaan lebih lanjut.(relres)
Terkait