Pasutri di Satui Diciduk Polisi Gunakan Narkoba

0
193
Batulicin,wartatanbu.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BAP (27) dan SY (36) tak berkutik saat polisi mengamankan keduanya di rumah tersangka di Jalan Propinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui,Kamis (4/8/22) sekira 22.30 Wita.
Penangkapan dan penggeladahan pasutri tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut duduga ada menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas Polres AKP I Made Rasa mengungkapkan,petugas yang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersebut menemukan satu paket alat hidap.
“Keduanya telah diamankan beserta barang bukti narkoba diantaranya sisa sabu yang disimpan dalam plastik klip,” ujarnya.
Bersama kedua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap berupa bong dan satu plastik sisa narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram.
Penggeledahan oleh petugas Kepolisian Sektor Satui yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket alat hisap berupa  bong terbuat dari botol mineral dan 1 (satu) plastic sisa narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram yang terletak dimeja TV ruang keluarga.
Akibat perbuatannya pasangan suami istri ini akan dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here