Batulicin,Netwarta.co.id – Rapat Paripurnw DPRD Tanah Bumbu, dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum Fraksi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif,Selasa (29/11/22).
Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah (Sekdakab) Tanah Bumbu, H Ambo Sakka
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, yang dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, radio dan televisi Pemerintah Daerah Sekda mengatakan melalui penyebarluasan informasi merupakan kebutuhan sosial yang akan menjadi profit pada masyarakat (Sosial Oriented).
Melalui penyebaran informasi dalam program keanekaragaman budaya khususnya yang ada di kabupaten Tanah bumbu dan juga tentang penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional.
“Hal ini tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI,” ucap Sekda.
Terkaiit Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Sekda menyampaikan sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri dilokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya,Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perda tersebut perlu dilakukan pencabutan, kemudian mekanisme Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
“Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Terkait