Batulicin,wartatanbu.co.id – Polres Tanah Bumbu telah mengamankan tersangka pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya,pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.
Pelaku diamankan polisi dalam giat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,Selasa (23/8/22) malam.
Tersangka berinisial SA (38) diamankan polisi atas dugaan telah malakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP.
“Motif sementara tersangka melakukan perbuatan itu karna hasratnya tidak terbendung. Ditambah tersangka dan korban hanya tinggal berdua dirumah setelah istri pelaku meninggal,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Rabu (24/8/22).
Aksi bejat tersangka diketahui dari laporan bibi korban yang melaporkan bahwa keponakannya SHAÂ bocah 4 tahun mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku diduga sudah dilakukan dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Namun bibi korban takut melaporkan ke polisi.
“Tersangka diamankan di Jalan Lingkar 30 Kelutahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada Selasa (23/8/22) sekira pukul 21.00 malam,”pungkasnya.
Akibat perbuatannnya, tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Relres).
Terkait