Lapas Batulicin Beri Remisi Khusus Natal Warga Binaan

0
101
Batulicin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Warga Binaan yang beragama kristiani.
Pemberian remisi khusus itu dilaksanakan di Aula Gedung Teknis Lapas Batulicin. Minggu (25/12/22) pagi. Diikiti Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, seluruh Staff dan CPNS Lapas Batulicin serta 1 (satu) Orang Narapidana.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana.
Adopun Remisi Khusus yang diberikan kepada napi tersebut selama 15 (lima belas) hari.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Batulicin,Fithra Arasy membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan sesuai tema Natal “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022 Narapidana Lapas Batulicin yang mendapatkan RK Natal Tahun 2022 sebanyak 1 (satu) orang,” ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan SK Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan yang telah ditunjuk.
Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat. (Info lapas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here