KSOP Kelas III Kotabaru -Batulicin Sosialisasi Keselamatan Bongkar Muat Barang Curah Padat dan Berbahaya

0
239
Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Capt.Dedtri Anwar bersama Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin Agus Sularto. Rabu (14/9/22).
Batulicin – Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin  menggelar Sosialisasi keselamatan transportasi laut,Rabu (13/9/22) di Hotel Ebony Batulicin.
Serta sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya.
Hadir sebagai marasumber dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar.
Peserta terdiri dari agen perusahaan pengepakan jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya diwilayah ini.
Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin, Agus Sularto mengatakan sosialisasi keselamatan transportasi laut dan Peraturan Menteri tersebut sangat penting untuk memberikan jaminan pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya. 
“Sejauh ini KSOP sudah melakukan pengawasan terkait tata cara bongkar muat barang berbahaya sesuai kedua Permen tersebut. Termasuk Standar Operasional Prosedur untuk menghindari kecelakaan kapal mengingat barang yang diangkut ini sangat riskan sekali,”ujarnya.
Ketentuan ini pula lanjutnya merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan maupun pengemasan.
Disisi lain,melalui Peraturan Menteri ini akan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Sementara itu,Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar selaku narasumber memaparkan materi diantaranya beberapa pedoman terkait penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran.
“Sebenarnya aturan terkait ini sudah dilakukan sejak dulu cuma belum ada aturan yang mengikat. Nah dengan adanya PM ini maka secara langsung menjadi penegasan untuk melaksanakan aturan aturan pelayaran khususnya aktifitas bongkar muat barang curah padat dan berbahaya,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya melakukan perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut.(wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here