Batulicin – Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,Pemerintah Kecamatan Kuranji Tanah Bumbu memberikan jaminan pelayanan publik secara gratis dan bebas pungutan liar.
Camat Kuranji, Muhammad Amin melalalui Kasi Pelayanan Publik,I Gede Budiana mengatakan,jaminan pelayanan publik gratis dan bebas pungli tersebut guna memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.
Gede menambahkan,pihaknya juga menempatkan sejumlah banner yang bertuliskan “ANTI PUNGUTAN LIAR atau PUNGLI”di beberapa titik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Harapannya agar semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan pelayanan sesuai keperluan masing-masing,” ujar I Gede, Rabu (9/3/22) dikutip RSB.
Pelayanan publik tersebut meliputi pelayanan berupa perizinan dan non perizinan seperti pengurusan surat izin usaha, IMB dan sejenisnya.
Selain itu pelayanan lainnya meliputi perizinan dan pengurusan kartu keterangan pindah, surat pengantar untuk dokumen kependudukan dan sejenisnya untuk nun-perizinan.
Lebih lanjut disebutkannya, untuk semakin memudahkan masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan publik, Kecamatan Kuranji berinovasi dengan pelayanan via online yang disebut Info Paten Kuranji melalui nomor whatsapp 0822-8159-3409.
“Masyarakat cukup menyimpan nomor whatsapp tersebut kemudian kirim chat dengan ketik Info KRJ maka akan keluar menu perizinan atau non perizinan lengkap dengan syarat dan langkah yang harus disiapkan untuk setiap pengurusannya,” paparnya.
Dengan adanya informasi lengkap yang diterima melalui nomor whatsapp tersebut, diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang bolak-balik karena kekurangan dokumen saat mengantar persyaratan dalam hal pengurusan perizinan ataupun non perizinan di Kantor Kecamatan Kuranji.(Zd).
Terkait