Batulicin,wartatanbu.co.id – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H. Riduan membantah, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang disebut merupakan salah satu oknum anggota Satpol PP Tanah Bumbu.
Seperti diwartakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanbu telah mengamankan pria berusia 37 tahun pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Saya klarifikasi yang bersangkutan oknum tersebut bukan anggota Satpol PP,” ujar H. Riduan, Kamis (14/01/21) di Batulicin.
Dijelaskan H. Riduan, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantan oknum PTT Satpol PP.
“Pelaku bukan oknum PTT Satpol PP karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang,” ucap H. Riduan.
Untuk itu, ia meminta kejadian dugaan pencabulan anak tersebut tidak disangkut pautkan dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.
Rel
Terkait