IRT Warga Paser Kaltim Diciduk Polsek Satui Gara-gara Narkoba

0
112
Batulicin,Netwarta.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka NR (51) diketahui adalah warga Kalimantan Timur yang beralamat di Desa Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Paser Kaltim.
Berdasarkan keterangan,NR yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu diamankan polisi di Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kab. Tanah Bumbu pada Senin (13/2/23) sekira pukul 22.00 WITA
“Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKPB Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Jum’at (17/2/23).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Satui Polres Tanah Bumbu bahwa ditempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya,anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian dan langsung mengamankan tersangka NR
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Polisi kini telah menhamankan tersangka dan barang bukti diantaranya berupa 1 buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram,1 buah bong terbuat dari botol air mineral merk pro, 1 buah sedotan warna putih terbuat dari plastik,pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya. (Relres).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here