Hj Wahyu Windarti Zairullah, Ketua Puspaga Bersujud Tanah Bumbu saat membuka kegiatan sosialisasi, Jum'at (22/9/23).
TANAH BUMBU,NETWARTA – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak ,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak,Jum’at (22/9/23) di SMPN 3 Satui.
Kegiatan dibuka Hj.Wahyu Windarti Zairullah selaku Ketua Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Bersujud dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan diikuti para siswa SMPN 2 di Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Ketua GOW Tanah Bumbu, Hj Suci Anisa,Camat Satui, beserta Ketua TP PKK Kecamatan.
Kepala Kementerian Agama Tanah Bumbu ,Drs.H.M.ishak.MM dalam paparannya menyampaikan,persoalan pernikahan usia anak lebih dititiberatkan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak.
Ia menyampaikan,hal tersebut sesuai Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Dalam Undang Undang yang baru mengharuskan usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki,” paparnya.
Lebih jauh ia juga menyampaikan pentingnya mencegah terjadinya pernikahan usia anak yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.
Sementara itu,Ketua Puspaga Bersujud, Hj. Wahyu Windarti saat membuka kegiatan ini menyampaikan pernikahan usia anak sangat berpotensi dan rawan mengakibatkan munculnya persoalan rumah tangga baik secara mental maupun fisik.
“Pernikahan usia anak juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat,karena pasangan belum siap sehingga ada masalah saat memutuskan untuk bercerai,” ucapnya.
Untuk itu lanjutnya,melalui sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan pernikahan usia anak yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat,dan mudhorat dari pernikahan usia anak. (Alam/Netwarta).