Gegara Mancing Disawahnya,Pria Paruh Baya Aniaya Anak Dibawah Umur

0
331
Batulicin,wartatanbu.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BA (65) pelaku atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Peristiwa terjadi pada Minggu (25/9/22) di sawah pendamaran Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu,Tanah bumbu.
“Pelaku telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 wita atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 80 ayat 2  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa,”Kamis (29/9/22).
Tersangka dilaporkan orang tua korban PU (43) atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap FR (13).
“Motif penganiayaan tersebut,pelaku marah sama korban yang memancing di sawah milik pelaku yang sudah dipasangi tanda dilarang memancing disawah miliknya,” tambahnya.
Pelaku berdalih,ikan yang ada disawah miliknya dipelihara pelaku. Melihat korban memancing disawahnya pelaku dengan spontan langsung memukul korban menggunakan rotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kusan hulu guna proses lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan anak.
Polisi turut mengamankan  sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) lembar surat visum dan 1 ( satu) bilah kayu Rotan.(Relres/wtol).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here