TANAH BUMBU,WARTATANBU.CO.ID – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Karang Bintang,Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian laptop dan Telepon Genggam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban SW (46) yang mengaku telah kehilangan barang berharga miliknya berupa laptop dan HP didalam rumahnya di Desa Manunggal Kecamatan Karang BintangTanah Bumbu, Kamis (09/11/23).
Diduga, pelaku melakukan aksinya pada dini hari menjelang subuh disaat penghuni rumah dalam keadaan tertidur.
“Ya tersangka telah diamankan pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 11.00 wita,”terang Kapolres Tanbu,AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas AKP K sinaga, Jum’at (17/11/23).
Sementara itu, berdasarkan penuturan korban, dirinya baru mengetahui barang miliknya telah hilang pada pagi hari sekira pukul 07.20 Wita saat anak korban mencari laptop dan handphone miliknya yang akan di bawa ke sekolah.
Namun, setelah dicari dan ditanyakan kepada seluruh penghuni rumah laptop dan HP tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya menantu korban mengaku sekira jam 3 subuh melihat seseorang telah masuk ke kamar dan diduga telah mengambil laptop dan handphone dimana saat itu pelaku tidak terlihat jelas karena situasi kamar dalam keadaan gelap gulita.
Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp15 Juta.
Atas perbuatannya, tersangka GS (34) akan dijerat pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit laptop ASUS Abu – abu dan 1 Handphone warna hitam saat ini telah dibawa ke Polsek Karang Bintang guna proses hukum lebih lanjut.(alam/relres).
Terkait