Batulicin,wartatanbu.co:id – Diduga sama sama dibawah pengaruh minuman keras (miras),seorang pemuda berinisial NU (22 tahun ) di Kelurahan Kota Pagatan, Kusan Hilir tewas dikeroyok oleh 6 (enam) orang yang merupakan kawan korban sendiri.
Peristiwa berawal saat itu korban menantang salah satu pelaku yang memicu perkelahian. Korban kemudian dikeroyok dengan cara dipukuli oleh 6 orang temannya yang juga masih dibawah pengaruh minuman keras.
Salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan senjata tajam yang menyebabkan korban terluka.
Usai peristiwa pengeroyokan korban sempat di larikan ke Puskesmas perawatan Pagatan namun akibat beberpa luka tusukan nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (14/8/22) sekira pukul 15.30 Wita di Jalan Keramat Pisang Kelurahan Kota Pagatan.
“Para tersangka telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana pasal 170 ayat 3 KUHP,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa,Minggu (14/8/22).
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan 6 orang laki yang telah melakukan pengeroyokan.
Polisi telah menagamankan para tersangka yakni SA (25), AA (19), RI (20), RN (25), MU (21) dan MI (25) sementara 1 orang tersangka lainnya berinisial TR masih dalam pengejaran.
Para pelaku diamankan polisi di Jalan Pangeran Antasari RT. 05 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,Minggu (14/8/22) sekira pukul 17.00 Wita.
Usai diamankan polisi,para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan mendalam untuk pengembangan lebih lanjut. (Relres/wtol).