Dukung SPBE, Dispersip Tanbu Kelola Arsip Berbasis Digital Lewat Aplikasi Srikandi

0
123
Bupati Tanah Bumbu,H.M Zairullah Azhar malaksanakan Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati setempat, Rabu (25/1/23).
Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perspustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) mulai menerapkan pengelolaan arsip daerah berbasis digital.
Ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) oleh bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar,di ruang Digital Live Room,Rabu (25/1/23).
Dalam pelaksanaanya, Pemerintah daerah selalu melakukan upaya percepatan, dalam mengimplementasikan SRIKANDI dengan memberikan pelatihan dan menyiapkan sumber daya pengelola aplikasi dimasing-masing SKPD.
Diantaranya fasilitas berupa Tablet untuk Kepala SKPD dan Laptop untuk pengelola aplikasi guna mendukung percepatan tersebut.
Penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum pada instansi Pemerintah, dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan, karena setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik, sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar dalam kesempatan tersebut menyambut baik dan sangat mengapresiasi penerpakan aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Bupati mengatakan,langkah ini berperan strategis dalam upaya mendukung terselenggaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik.
Untuk itu ia meminta penerapan Aplikasi SRIKANDI di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu segera dapat dijalankan, guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Tanah Bumbu yang melayani, sederhana dan akuntabel.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan SKPD beserta seluruh stakeholder, dapat memberikan dukungan penuh terhadap implementasi penerapan SRIKANDI ini.
Seperti diketahui bersama, Kebijakan pengembangan dan penerapan SRIKANDI, mengacu pada Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Pasal 31, dimana Aplikasi Umum ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
Dan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (Ad/ds/rsb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here