Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah pembentukan desa untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady tersebut, semua fraksi DPRD di Rapat Gedung DPRD Tanbu, Senin (26/09/22).
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar menyambut baik dan bersyukur atas disetujuinya Raperda Pembentukan Desa dapat menjadi Perda.
Hal ini karena menurut bupati, pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” sebut Zairullah.
Dikatakan Zairullah dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat karena yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanah Bumbu.
Adapun Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan yakni Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simapng Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui. (Rel/wtol).
Terkait