TANAH BUMBU,WARTATANBU.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya mencegah dan menekan angka perkawinan usia anak didaerah ini.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu digelar sosialisasi advokasi pencegahan perkawinan usia anak yang dilaksanakan di Desa Muara Pagatan Tengah, Senin (20/11/23).
Kegiatan tersebut sebagai upaya edukasi menekan tingginya angka perkawinan usia anak yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan kali ini yakni para perangkat desa, BPD, Ketua RT, TP PKK desa dan kader Posyandu Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir.
Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu, Hj Narni,SKM.M.Kes melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nurliana, S.S.iT.,MM mengatakan, pencegahan perkawinan anak merupakan upaya gerakan bersama seluruh stakeholder terkait untuk menekan angka perkawinan usia anak.
Untuk itu lanjut Nurliana dibutuhkan kerjasama seluruh pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan usia anak ini.
Hal itu mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi untuk mencegah perkawinan anak.
“Selain alasan budaya, tingginya kasus perkawinan usia anak juga karena alasan ekonomi , putus sekolah dan kehamilan yang tidak diinginkan sehingga orang tua menikahkan anak diusia muda,” ujarnya.
Pada kesempatan itu semua stekholder juga diajak untuk menganalisa penyebab atau akar masalah, kemudian dampak dari perkawinan usia anak yang akan dialami oleh pasangan muda tersebut serta bersama -sama memikirkan solusi dan rencana tindak lanjut untuk pencegahan.
“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak juga merupakan bentuk program peningkatan kualitas keluarga sub kegiatan pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga,”pungkasnya.
Terkait